AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yaitu kajian mendalam mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Lebih rinci:
- Pengertian:AMDAL adalah studi yang mengevaluasi dampak potensial suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan, baik fisik, biologis, sosial, ekonomi, maupun budaya.
- Tujuan:AMDAL bertujuan untuk memastikan bahwa suatu proyek atau kegiatan dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan.
- Dasar Hukum:Pelaksanaan AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 18 Tahun 2021.
- Manfaat:AMDAL memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi lingkungan setempat, menjadi landasan perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, dan merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha.
- Proses:AMDAL mencakup beberapa tahapan, seperti:
- KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan): Menentukan lingkup dan isu-isu penting yang akan dianalisis.
- ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Melakukan analisis mendalam terhadap dampak yang mungkin terjadi.
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan): Merumuskan rencana pengelolaan lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan): Merumuskan rencana pemantauan lingkungan untuk memastikan bahwa rencana pengelolaan lingkungan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
- Penyusun AMDAL:Penyusun AMDAL harus memiliki sertifikasi kompetensi.
- Contoh:AMDAL diperlukan untuk proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan tol, pabrik, atau pembangkit listrik.